Anda membutuhkan layanan Website Profile dan Aplikasi Android untuk membantu Pemenangan Pilkada Bupati, Walikota atau Gubernur? Buat saja di Calon.ID. Klik Disini!
Besok Hari Terakhir Batas Waktu Urus Pindah TPS untuk Pemilu 2024, Cek Cara dan Syaratnya
Besok Hari Terakhir Batas Waktu Urus Pindah TPS untuk Pemilu 2024, Cek Cara dan Syaratnya
Selasa, 06 Februari 2024 14:06 WIB | 1.235 views

Dekatnya tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 menimbulkan pertanyaan apakah masih memungkinkan untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi mereka yang berada di luar domisili terdaftar namun ingin tetap menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 di TPS lain, masih memungkinkan untuk mengurus pindah tempat memilih.


Menurut informasi dari akun Instagram resmi @KPU_RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk pindah TPS hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara dimulai sebagaimana dilansir dari laman CNN Indonesia.

Batas waktu terakhir untuk mengurus pindah TPS adalah Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang memperbolehkan proses pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.


Syarat Pindah TPS

Syarat-syarat untuk melakukan pindah TPS antara lain:

  • bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara,

  • menjalani rawat inap,

  • tertimpa bencana alam,

  • menjadi tahanan,

  • penyandang disabilitas yang menjalani perawatan,

  • tugas belajar,

  • pindah domisili,

  • bekerja di luar domisili, atau

  • keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Cara Pindah TPS

Prosedur untuk pindah TPS meliputi:

  1. melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,

  2. memastikan status DPT melalui laman cekdptonline.kpu.go.id,

  3. menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga,

  4. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal, datang langsung ke lembaga terkait,

  5. membawa bukti dukung alasan pindah memilih, dan

  6. menerima bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.


Jadi, masih memungkinkan untuk pindah TPS asalkan pemilih memenuhi persyaratan dan mengurus pindah TPS sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada hari pemungutan suara.



(Foto/Gambar: Ilustrasi tempat pemungutan suara pemilu 2024/Dok. Pemerintah Desa Bungko)



Berikan Komentar Via Facebook