Soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg, KPU: Kami Putuskan Secepatnya
Soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg, KPU: Kami Putuskan Secepatnya
Selasa, 03 Januari 2023 13:27 WIB | 1.541 views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor, setelah 5 tahun keluar dari penjara maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam pemilu 2024.

KPU menargetkan keputusan akan diambil paling lambat sebelum Mei 2023.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan DPR dalam mempelajari hasil putusan MK tersebut. Hasyim menyebut kajian mendalam diperlukan sebelum KPU dapat menyusun peraturan syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Hasyim berjanji keputusan KPU untuk menjalankan atau tidak menjalankan putusan MK tersebut akan diambil oleh KPU secepatnya.

“Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, kabupaten, kota, itu dilaksanakan nanti pendaftarannya ke KPU Mei 2023. Sementara partai harus menyiapkan calon. Sebelum itu, sehingga sebisa mungkin kalau sudah konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” jelas Hasyim ketika ditemui dalam acara jalan sehat rapat Konsolidasi Nasional dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024 di Monas, Jakarta, pada Sabtu (03/12/2022) pagi.  

Sebelumnya, MK memutuskan eks napi koruptor baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lima tahun, setelah keluar dari penjara. Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022)dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.

Memasuki tahun Pemilu, KPU juga menggelar rapat Konsolidasi Nasional dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan Jumat (02/12/2022). Dalam acara tersebut KPU mengundang perwakilan seluruh personel KPU di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Sejumlah agenda dilaksanakan, di antaranya melakukan verifikasi partai politik, persiapan untuk pemutakhiran daftar pemilih, penataan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota, pembentukan badan adhoc panitia pemilihan tingkat kecamatan, persiapan untuk pemutakhiran daftar pemilih, dan penyerahan dukungan bagi bakal calon anggota DPD.



(Sumber: Majalah Investor (investor.id) dipublish ulang oleh www.nyaleg.id)



Berikan Komentar Via Facebook